DUA terdakwa kurir Sabu seberat 79 Kilogram Deni Santoso dan Herman tertunduk lesu setelah Majelis Hakim Erma Suharti SH bersama Hakim Anggota Abu Hanifah SH dan Murni SH menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus, Rabu (3/6).
“Setelah mendengarkan saksi saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan,perbuatan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah mrlanggar Pasal 114 ayat 2 nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana mati terhadap masing masing terdakwa,”tegas majelis.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, penasehat hukum kedua terdakwa yakni Nizar Taher SH MH dan Reza Fahlevi SH merasa kecewa dengan putusan majelis hakim yang dirasa klien mereka hanya kurir bukan bandar narkoba.
“Kalau melihat dari jumlah 79 kilogram sabu memang sangat besar tapi harus dilihat dari faktanya bahwa kedua terdakwa hanya disuruh mengantar barang tersebut, sementara bandarnya kemana ini yang membuat kami kecewa. Kami selaku kuasa hukun para terdakwa akan mengajukan banding,”ujarnya.
Disisi lain Jaksa Penuntut Umum Amanda SH dan Imam Murtadlo SH mengatakan, cukup puasa dengan putusan tersebut sehingga majelis sependapat dengan tuntutan mereka.”Karena terdakwa melalui kuasa hukumnya banding maka kita akan terlebih dahulu melaporkan kepada pimpinan sembari menunggu waktu pikir pikir selama 7 hari,” terangnya.
Terungkap dalam persidangan, berawal 20 September 2019 Yon (belum diketahui keberadaannya) menelepon terdakwa Deni Santoso lalu menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Batam dengan maksud akan diberi pekerjaan.
Lalu sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menemui Herman (dilakukan penuntutan tersendiri) dan menceritakan mengenai hal tersebut. Kemudian terdakwa dan Herman mencari pinjaman uang untuk berangkat ke Batam. Setelah mendapatkan uang pinjaman, lalu pada hari Rabu tanggal 25 September 2019, terdakwa berangkat ke Batam dan bertemu dengan Yun di Hotel Kuda Mas Batam.
Saat bertemu, Yun menawari terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp 5 juta per kilogram dan sabu yang akan dibawa adalah seberat 3 kg sampai dengan 5 kg, yang akan dibawa melalui jalur laut menuju ke darat dan setiba di darat akan ada orang yang mengambilnya.
Setiba di Palembang, terdakwa menceritakan semua pembicaraan dengan Yun untuk mengambil dan membawa sabu, lalu Herman menyetujuinya.
Pada Minggu 27 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dan Herman berangkat dari Sungai Lais Palembang dengan menggunakan speedboat SETIA KAWAN menuju ke Muara Sungsang Banyuasin. Karena kapal yang membawa sabu tersebut belum datang, lalu Yun memberikan nomor handphone orang yang membawa sabu tersebut.
Kemudian Herman menghubunginya, lalu orang tersebut menyuruh Herman untuk menuju ke Tanjung Carak dan nanti kapalnya akan memberikan kode lampu berwarna kuning berkedip sebanyak 3 kali. Setelah bertemu, lalu speedboat merapat ke kapal tersebut. Selanjutnya 4 orang yang berada di kapal tersebut melemparkan 4 buah tas koper ke atas speedboat. Kemudian kapal tersebut pergi, sedangkan terdakwa dan Herman pergi menuju ke arah Muara Sungsang. Namun setelah berjalan sekira 15 menit, datang petugas Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang menghentikan speedboat.
-Setelah dilakukan penggeledahan, lalu di atas bangku kedua speedboat, didapati 4 buah tas koper yang berisikan 79 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 79 kilogram dengan perincian yaitu 49 bungkus warna orange merek ALISHAN JIN XUAN TEA, 20 bungkus warna hijau merek CHINESE PIN WEI dan 10 bungkus warna kuning merek GUANYINWANG. [***]