Kebijakan

Besok Sosialisasi PSBB Palembang, H + 2 Idul Fitri Baru Diterapkan Sanksi, R2 Tak Boleh Berboncengan

Foto : istimewa

RENCANANYA besok, Rabu [20/5/2020], Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun hanya bersifat sosialisasi, dan baru bakal dikenakan sanksi setelah H + 2 Idul Fitri 1441 H.

Peraturan Walikota (Perwali) Palembang yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), rencananya besok, akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Jika besok Perwali ditandatangani Gubernur Sumsel, maka PSBB sudah diterapkan di Palembang. Namun sifatnya sosialisasi dan untuk penerapan sanksi baru dilakukan H+2 Hari Raya Idul Fitri.

 

Isi Draft Perwali PSBB

Dalam isi draft Perwali PSBB salah satunya pengendara roda dua pribadi juga ojek online (ojol) tidak boleh berboncengan, pengguna sepeda motor umum dan berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang.

Pernyataan ini dikemukakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Palembang Allan Gunery dalam paparannya, Selasa (19/5/2020).

Menurutnya, dalam draf Perwali motor pribadi, umum, dan berbasis aplikasi atau ojol diwajibkan mengikuti aturan di antaranya, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kemudian, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah dan selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan serta tidak berkendara bila dalam kondisi suhu tubuh tidak normal/sakit.

Dikatakannya, dalam draft Perwali diatur juga pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan kecuali bila memiliki satu alamat dengan dibuktikan dari KTP.

“Bila melanggar telah diatur dalam draft perwali berupa Pengguna sepeda motor umum yang membawa penumpang dan tidak pakai masker, dikenakan sanksi administratif sampai denda Rp100 ribu-Rp250 ribu. Dikecualikan penumpang satu alamat dengan bukti KTP,” katanya.

Di tempat yang sama, Kapolrestabes Kota Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji meminta agar pihak perusahaan aplikator bisa meniadakan sementara layanan angkutan penumpang bagi motor, hanya boleh untuk angkutan barang.“Hanya boleh untuk barang. Sementara untuk mobil akan disesuaikan hanya 50 persen dari kapasitas daya angkut,” katanya.[***]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com