“Assalamulaiku, mohon izin bertanya, ustadz. Apa hukumnya mandi wajib setelah sahur, apakah puasa yang dikerjakan tidak sah? Kadang-kadang malas mandi malam-malam, atau bahkan tertidur duluan hingga akhirnya lupa mandi. Mohon petunjuknya, Ustadz. Terimakasih”
Jawaban:
Wa’alaikum salam wr wb
Berdasarkan informasi dari Imam An-Nawawi, salah seorang ulama besar madzhab Asy-syafi’i, bahwa Jumhur (mayoritas) ulama termasuk didalamnya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafii dan Imam Ahmad meyakini bahwa siapa saja ketika masuk waktu subuh masih dalam keadaan junub (berhadats besar) termasuk bagi perempuan yang haidnya berhenti sejak malam namun belum mandi hingga subuh maka puasanya tetap sah, diyakini ini juga pendapatnya para sahabat Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, Zaid bin Tsabit, Abu Ad-Darda’, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Aisyah radhiyallahu anhum, dasarnya adalah perilaku Rasulullah saw:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُباً مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ
Adalah Rasulullah saw pernah masuk waktu subuh dalam keadaan junub karena jima‘ bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (HR. Muttafaq ‘alaihi)
Memang ada hadits yang mengatakan:
مَنْ أَصْبَحَ جُنُباً فَلاَ صَوْمَ لَهُ
“Orang yang masuk waktu shubuh dalam keadaan junub, maka puasanya tidak sah” (HR. Bukhari)
Akan tetapi ada dua kemungkinan dari hadits tersebut, berdasarkan informasi oleh Imam An-Nawawi di dalam kitanya Al-Majmu’: (1) Hadits tersebut sudah dihapuskan keberlakukannya (mansukh), dan (2) Hadits tersebut untuk mereka yang sudah tahu bahwa fajar/subuh sudah tiba namun masih meneruskan aktivitas hubungan suami-istri
Namun walau bagaimanapun sebaiknya jangan terlalu lama menunda untuk mandi wajib, jika mampu maka sebelum tidur baiknya mandi wajib terlebih dahulu, atau sekurang-kurangnya sebelum masuk waktu subuh, agar bisa mengerjakan shalat subuh diawal waktu, terlebih bagi mereka yang ingin berjamaah subuh di masjid. Wallahu a’lam.
Saiyid Mahadhir, Lc., M. A
Dosen STIT Raudhatul Ulum Sakatiga