PENDAPATAN Asli Daerah [PAD] Pemerintah Kota Palembang diproyeksikan ‘terjun bebas’ menyusul dampak dari wabah COVID-19.
Banyak pelaku usaha yang omzet-nya merosot tajam, bahkan mall dan pusat pembelanjaan sepi pengunjung serta usaha lainnya sehingga berdampak kepada pertumbuhan ekonomi yang anjlok.
PAD –pun akan merosot hingga 50% dari target yang harus direalisasi tahun ini mencapai Rp1,8 triliun.
“Tahun ini diperkirakan hanya terealisasi 50% dari target atau hanya Rp617 miliar,”ungkap Sekda Pemkot Palembang Ratu Dewa, Senin [27/4/2020].
Namun, kata dia pihaknya tetap akan menggenjot PAD dari industri skala besar, seperti PT Pusri Palembang, Pertamina, dan lainnya. Kemungkinan hanya sebesar Rp617 miliar.
Dia menjelaskan, dampak COVID-19, tidak mungkin mendapatkan pendapatan yang besar, apalagi pemkot memberikan stumulus untuk penundaan pajak kepada jasa seperti restoran, reklame, hiburan dan hotel, serta UMKM.
“Mereka tidak dikenakan sanksi administrasi hingga 30 Juni 2020. Pelaku usaha restoran yang memiliki omzet di bawah Rp 10 juta rupiah perbulan dibebaskan pajak restoran sehingga pelaku usaha restoran tidak boleh melakukan pembebanan atau pemungutan pajak restoran dalam setiap transaksi pembayaran kepada konsumen atas layanan yang disediakan sampai 30 Juni 2020,” jelasnya.[***]
One