Kebijakan

Muba Bantu Sembako Kepada Masyarakat Terdampak COVID-19

Foto : istimewa

WABAH Covid-19 [Virus Corona] berimbas kepada pendapatan ekonomi masyarakat.  Agar tidak makin berdampak, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin melakukan realokasi anggaran. Tujuannya,  meringankan beban hidup warga Muba yang terdampak wabah covid-19.

Dodi berharap bantuan sembako gratis bisa bermanfaat dan meringankan beban masyarakat Muba yang terdampak wabah Covid-19. “Semoga wabah Covid-19 ini segera berlalu dan warga masyarakat Muba dapat beraktifitas normal seperti biasa,” harapnya.

DRA melalui teknis yakni, Dinas Sosial Muba,  merealisasikan bantuan sosial berupa sembako gratis. Sembako ini diperuntukkan bagi warga Muba yang terdampak covid-19.

“Warga yang berhak mendapat bantuan sembako gratis yakni seluruh penduduk berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, Iansia, pengemis, dan sejenisnya yang berdomisili di Muba,” ungkap Plt Kepala Dinsos Muba, H Ahmad Nasuhi.

Namun, tambah Nasuhi, seluruh warga masyarakat yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hasil finalisasi periode Januari 2020 Pusdatin Kemsos RI dalam Aplikasi SIKS Ng

Kabupaten Musi Banyuasin yang tidak mendapatkan prograrn PKH dan Program Sembako juga berhak sembako ini.

“Ditambah lagi para pedagang kecil mulai pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima,pedagang kuliner, jajanan anak-anak dan sejenisnya juga berhak,” imbuhnya.

Sembako gratis juga dibeikan bagi pelaku industri mikro diantaranya tukang jamu, pembuat kerupuk/kemplang, pembuat keripik, pisang/ubi dan sejenisnya.

“Lalu, seluruh buruh misalnya kuli bangunan, pelayan toko, buruh tani sawah, buruh  kebun karet,

buruh tani sawit, buruh masak, asisten rumah tangga dan sejenisnya pun dibagi sembako gratis,” tambahnya.

Bantuan Buoati DRA ini juga beehak dinikmati oleh seluruh pelaku usaha jasa misalnya; penjaga tempat wisata, kurir paket, sopir tavel, sopir angkot, pengamen, tukang parkir, tukang servis, tukang tambal ban, tukang urut, buruh cuci, dan sejenisnya, dan seluruh buruh dan pegawai non formal yang di PHK.

“Data tersebut disampaikan kepada Bupati Musi Banyuasin melalui Dinas Sosial Paling lambat tanggal 15 April 2020 (Sekretariat Data Penerima Sembako dampak Covid-l9 di Ruang Kabid Linjamsos), atau melalui kontak person, Mat Darul, S.Sos 081367621695 dan Putra Sumito 082183617000,” ungkapnya.

Bupati Muba DR Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan, program ini untuk mempedomani  Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/243615J Perihal Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-I9) di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Kemudian diteruskan dengan Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin nomor 094/SE/Dinkes/2020 Tertanggal 17 Maret 2020 Tentang 9 Poin Instruksi Bupati Musi Banyuasin,” terangnya.[***]

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com