INI pelajaran buat para Debt Collector yang berani-berani ancam klien, gak.. tahun, ya… niatnya sesumbar, atau mau menakut-nakuti mengancam dengan senjata api [senpi], tapi niat tersebut bukan malah kliennya takut, tetapi klien malah berontak dan berani melaporkan tukang tagih itu ke aparat kepolisian.
Salah satu dialami, Yuliansyah (27) ia telah diancam dengan senpi salah satu debt collector Mega Finance, AY.
Tak senang dengan ancaman tersebut, dengan Penasehat Hukumnya, M Aminuddin melaporkan debt collector Mega Finance itu Mapolrestabes Palembang, kemarin.
Begini cerita pelaku ini telah melakukan pengancaman menggunakan senjata api, ketika korban melintas di halaman parkir Puskesmas Sosial, Jalan Sanusi Lorong Mekar 1, Kecamatan Sukarami sekitar pukul 11.15 WIB, akhir pekan lalu.
M Aminuddin menjelaskan, memang kliennya menunggak pembayaran angsuran sepeda motor selama dua bulan. Ketika melintasi lokasi, pelaku bersama temannya menghampiri korban.
“Dia datang menjumpai klien kami. Dengan nada tinggi dan mengancam menggeluarkan senjata api, klien kami ketakutan. Meskipun pengancaman dilakukannya, klien kami masih mencoba mempertahankan sepeda motornya,” ujar pengacara yang kerap disapa Amin Tras ini.
Ketua KAI (Kongres Advokat Indonesia) ini juga menambahkan, senjata api yang dikeluarkan dan diperlihatkan kepada kliennya, nampak jelas dan sengaja diacungkan ke arah kliennya.
“Dia bilang mau bayar atau mau ini,” katanya sembari menunjukkan senjata api.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Ka SPKT, Ipda Suhari membenarkan adanya laporan korban yang masih dalam penyelidikan.
“Benar, laporannya sudah diterima dan kini masih dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.[***]