SETELAH sebelumnya dilakukan pertemuan dengan pihak tergugat dalam hal ini PT Rambang Agro Jaya (PT RAJ), Muhammad Salim warga Kelurahan Perigi Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) selaku pihak penggugat yang diwakili oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh H Bastari, sepakat melakukan mediasi tahap pertama di Pengadilan Negeri Kabupaten OKI, kemarin.
Tim kuasa hukum penggugat saat ditemui usai melakukan mediasi menerangkan bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan-usulan sekaligus memperlihatkan beberapa alat bukti kepemilikan atas lahan yang disengketakan.
“Tadi sudah kita perlihatkan beberapa alat bukti kepada tim kuasa hukum dari pihak tergugat. Selanjutnya kita akan tunggu jawaban dari pihak tergugat, untuk melihat apakah ada upaya damai atau tidak,” terang Bastari.
Bastari menambahkan, sengketa lahan ini sendiri berawal dari gugatan kliennya Muhammad Salim atas sejumlah lahan seluas 819 hektar yang diklaim sebagai tanah miliknya yang merupakan tanah hak waris.
“Perusahaan perkebunan sawit ini disinyalir sudah sejak beberapa tahun lalu terbukti menguasai dan menggarap lahan milik klien kita tanpa ijin darinya,” terangnya lagi.
Dirinya berharap dari diadakannya mediasi ini dapat menemukan titik terang mengenai tuntutan ganti rugi lahan yang telah dilayangkan kepada pihak tergugat.
“Kita cukup puas dengan hasil mediasi dan berjalan kondusif, serta tanggapan positif dari pihak tergugat selama mediasi berjalan,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Moris selaku kuasa hukum pihak tergugat saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa hasil dari mediasi pertama ini akan segera disampaikan ke pihak perusahaan.
“Kalau dari pihak tergugat PT RAJ sih akan melaporkan dulu kepada atasannya mengenai hasil mediasi hari ini, tetapi pada prinsipnya terlihat mereka akan memilih berdamai” jelasnya.
Moris menambahkan, pihak tergugat masih akan mempertimbangkan hasil mediasi tersebut. “Kami masih menunggu penelusuran lebih lanjut terkait tuntutan dan fakta di lapangan,” tambahnya.
Saat ditanyakan lebih lanjut, pihak kuasa hukum tergugat belum dapat menyampaikan pernyataan lebih jauh terhadap hasil mediasi yang telah dilakukan. “Mediasi tidak bisa kita paparkan karena sifatnya masih rahasia, mungkin lanjutnya setelah keputusan saja,” ungkapnya.
Diketahui, dalam provisi gugatan, atas pengakuan Hak Milik No. 120/1962/ka tanggal 6 Juli 1962 sebagai pemilik sah dan berkekuatan hukum tetap, kemudian penggugat mengajukan sejumlah gugatan, diantaranya kerugian materil sebesar Rp.516,1 Miliar, kompensasi atas penggunaan lahan oleh tergugat selama 96 bulan sebesar Rp.381,1 Miliar, serta gugatan lainnya.[**]
Laporan : Indra
Kayuagung,OKI