DUA pelaku diduga perompak yakni Amri (44) dan Hendi Sofyan berhasil diamankan Jajaran Ditpolair Polda Sumsel. Dari tangan pelaku , anggota berhasil mengamankan satu unit tugboat merek Beni Putra , merek Petaling , Ketapang , Titian Abadi, Putra Sampoerna , Makmur Jaya ,Leo ,Sejahtera 1415 uang tunai Rp 3 juta, satu bilah senjata tajam (sajam ) dan dua unit HP.
Dikatakan Amri warga Kampung III Desa Bumi Ayu Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) , ia di suruh kepala desa untuk meminta uang kepada setiap Tugboat yang lewat desa tersebut. “Disuruh kepala desa minta uang, jadi kami lakukan saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kombes Pol Imam Thabroni melalui Kasubdit Gakkum AKBP Rifka Fatoni mengatakan kejadian berawal pada Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 10.00 Wib, dimana Kapal Tugboat merek Beni Putra yang dinahkodai Karnadi menarik Tongkang merek Makmur Jaya yang mukai bertolak dari Perairan Palembang dengan tujuan perairan desan keban yang mengangkut batubara.
Namun pada pukul 16.00 Wib saat tugboat melintas di desa Tanjung Durian Kabupaten Muba, datang pelaku Amri menaiki tugboat Beni Putra dan memerintahkan Karnadi untuk melabuhkan tugboatnya untuk menghubungi perusahaanya yakni PT Batubara Mandiri agar bersedia menemui pelaku Amri agar mau membayar uang retribusi setiap kali melintas di Desa Durian Kabuoaten Muba.
Karena PT Batubara Mandiri tak menemuinya hingga akhirnya pelaku menahan satu unit tugboat Beni Putra. Pada Minggu (29/12/2019) sekitar pukul 13.00 Wib Tugboat Petaling dan Tugboat Ketapang yang menarik Tongkang Leo mikik PT Batubara Mandiri kembali melewati perairan Desa Tanjung Durian , tapi pihak perusahaan juga belum mau menemui pelaku Amri dan kembali dilakukan penahan
Pada Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 02.00 Wib pelaku kembali pelaku melakukan penahan Tugboat Titian Abadi dan Putra Sampoerna serta satu unit tongkang sejahtera 1415.
“Akibat banyaknya Tugboat dan tongkang yang ditahan PT Batubara Mandiri membuat laporan ke Dit Polairud Polda Sumsel Jumat (3/1/2020),” tuturnya.
Dikatakan Rifka , setelah menerima laporan pihaknya pun melakukan penyelidikan dengan memancing kedua pelaku untuk menemui pihak perusahaan dengan alasan untuk menyerahkan uang yang diminta pelaku.
“Ditangkap di sebuah rumah makan di desa Babat Tomat, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, Sabtu (4/1/2020) sekitar pukul 15.30 Wib,” ujarnya.
Menurut Rifka pelaku mengatakan bila mereka di suruh kepala desa dengan alasan uang retribusi warga karena tongkang yang melintas merusak jamban dan merusak jaring ikan warga. ” Untuk oknum kepala desa saat ini masih pengembanga dari pengakuan kedua pelaku ,” pungkasnya. [***]