Pemerintahan

Muba Gelar Konsultasi Publik Tata Ruang Perkotaan

Foto : Humas Muba

PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Stategis (KLHS) Kawasan Perkotaan kota Sekayu, Sungai Lilin dan Babat Supat Kabupaten Muba.

 

Acara yang digelar di Aula Wisma Atlet Sekayu, Kamis (28/11/2019) dihadiri peserta yang berjumlah 60 orang berasal dari OPD lingkungan Pemkab Muba, Camat, lurah dan Kepala Desa yang termasuk dalam deliansi RDTR kawasan perkotaan Sekayu, Sungai Lilin dan Babat Supat.

 

Menurut laporan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba melalui Kepala Bidang Tata Ruang PUPR, Arwin ST MSi menyampaikan, maksud dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk membahas dan menyamakan persepsi terkait dengan kebijakan, program prioritas serta indikasi program yang akan disusun dalam rencana detail tata ruang Kota Sekayu, Sungai Lilin dan Babat Supat.

 

Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini yaitu terakomodir nya semua kepentingan stakeholder dan pemangku kepentingan di dalam rencana tata ruang yang disusun. Kemudian terintegrasi dan saling mendukung antar program kegiatan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan.

 

“Selanjutnya bertujuan mengembangkan potensi wilayah dan menciptakan peluang investasi dalam rangka mendukung pembangunan daerah, dan terkendalinyakegiatan pemanfaatan ruang khususnya di kawasan perkotaan Sekayu, Sungai Lilin dan Babat Supat,”bebernya.

 

Materi yang akan disampaikan dalam konsultasi publik ini meliputi pemaparan rencana detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Sekayu, Sungai Lilin dan Babat Supat. Pemaparan Kajian Lingkungan Hidup strategis (KLHS) RDTR Kota Sekayu, Sungai Lilin dan Babat Supat, terkait kebijakan, rencana dan program prioritas serta rekomendasi alternatif kebijakan, rencana dan program prioritas. Kemudian pembahasan peraturan zonasi, indikasi program dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

 

“Adapun narasumber berasal dari Dinas PUPR Kabupaten Muba, Konsultan Penyusun RDTR Kota Sekayu, Sungai Lilin dan Babat Supat, serta Konsultan Penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),”ucapnya.

 

Sementara itu Bupati Muba H Dodi Reza Alex melalui Asisten perekonomian dan Pembangunan Setda Muba, H Yusman Sriyanto mengatakan dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka dari itu Direktorat Penataan Kawasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Pemkab Muba melalui Dinas PUPR melaksanakan konsultasi publik ini.

 

“Bagi peserta yang mengikuti konsultasi publik manfaatkan kesempatan ini untuk benar-benar saling berkonsultasi, beri masukan dan membahas dengan detail agar pembangunan penataan ruang perkotaan di Sekayu, Sungai Lilin dan Babat Supat dapat terwujud sesuai dengan perencanaan dan program Pemkab Muba,”pungkasnya.(**)

 

Penulis : ril

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com