PELAKSANAAN Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada 19 November 2019 lalu menimbulkan sejumlah masalah. Salah satunya di Desa Sungai Tepuk Kecamatan Sungai Menang.
Dimana, penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan pada saat itu (19 November), terpaksa dilakukan penundaan ditengah jalan, meski sebagian surat suara telah dilakukan penghitungan.
Calon Kades Sungai Tepuk Nomor 3, Mat Arif yang memperoleh suara terbanyak sementara dari dua calon lainnya, mensinyalir ada upaya pihak- pihak tertentu untuk melakukan perubahan surat suara sisa sekitar 81 suara, untuk membalikkan keadaan yang ada.
“Memang saat perhitungan kotak pertama berjalan lancar dan kita unggul 9 suara, saat kotak kedua tersisa 81 terjadi kekecauan, sehingga disitu calon Nomor 2 Ahmad Sabuk protes ke panitia, dan tidak menerima hasil sementara,” kata Arif didampingi Kuasa Hukumnya Sofhuan Yusfiansyah di Palembang, Minggu (24/11/2019).
Dijelaskan Arif, kotak surat suara kedua sempat hendak dirusak keluarga calon Nomor urut 2, namun tidak berhasil dan akhirnya diamankan pihak kepolisian. Selain itu pendukung calon Kades nomor urut 3 sempat mengalami ancaman dan penganiayaan, yang telah dilaporkan ke Polres OKI.
“Kejanggalan mulai terjadi, dimana kotak suara sisa dibawa ke Kantor Kecamatan Sungai Menang oleh panitia dan pihak kepolisian. Tapi saksi kita tidak dilibatkan, dan kita tidak tahu kondisi terakhir bagimana,” tuturnya.
Pada perhitungan kotak pertama dari 581 surat suara yang digunakan, calon nomor 01 (Raini Dahlam) memperoleh 53 suara, calon nomor 02 meraih 37 suara dan suara nomor 03 Mat Arif 62 suara. Sedangkan surat rusak 268 dan yang belum dihitung (kotak kedua) masih 81 surat suara.
Sementara Kuasa Hukum Mat Arif, Sofhuan Yusfiansyah mengaku pihaknya sudah melakukan rapat dan melakukan somasi kepada pihak terkait dalam hal ini Bupati terkait situasi panasnya Pilkades di Sungai Tepuk.
“Pertama kita lihat ada pelanggaran administrasi oleh panitia Pilkades, dimana tahapan sosialisasi dan pencoblosan sangat minim sehingga terdapat surat suara rusak banyak, dan jumlah TPS yang tidak sesuai dari usulan 2 hanya menjadi TPS, dan ini tidak dilakukan melalui pleno,” bebernya.
Ditambahkan pengacara dari Kantor Hukum SHS Law Firm ini, adanya proses kegaduan penghitungan suara itu, harusnya panitia pemilihan harus melakukan pleno terlebih dahulu, sebelum ada pergeseran kotak suara dari TPS ketempat lain, termasuk harus diikutkan saksi saksi calon untuk dilanjutkan jadwal penghitungan lanjutan.[**]
Penulis : one