BADAN Komite Pemberantasan Korupsi Kabupaten Ogan Komering Ilir (BKPK OKI) Ustra Harianda kembali merilis sejumlah dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun 2018, Desa Sungai Somor Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Menurut Ustra, penyelewengan terberat dari sejumlah dugaan praktik korupsi lainnya, yakni berupa bangunan MCK fiktif yang diakui kades hanya kesalahan cetak prasasti proyek.
“Berbekal sejumlah bukti berupa audio visual yang kami dapat langsung di lapangan beberapa hari lalu, dugaan sejumlah korupsi DD, dengan berbagai modus, disinyalir mengkerucut kepada kades itu sendiri. Bagaimana mungkin, bangunan MCK yang sudah dikonfirmasi dengan warga setempat, namun kades bilang prasastinya salah cetak, jelasnya di Kayuagung, Rabu (23/10/2019).
Dikatakan dia, selain memiliki bukti tersebut, Ustra juga menyebut bahan pembanding data awal bersumber dari platform Tim Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertuang dalam data OMSPAN Kementerian Keuangan, sehingga dugaan mega skandal korupsi kades Sungai Somor Nedi Kusanti dapat terkuak ke publik,
“Dari DD tahun 2018 yang diterima Desa Sungai Somor sebesar Rp1,2 miliar. Ironisnya, dugaan korupsi kadesnya mencapai 50 persen lebih,” bebernya.
Dana Desa Sungai Somor sendiri, dibagi dalam 3 tahap pencairan. Rincian masing-masing pencarian, yakni pada tanggal tanggal 20 Februari 2018 pencairan Tahap 1 sebesar Rp238.701.800, berikutnya, Tanggal 6 Juni 2018 pencairan Tahap 2 sebesar Rp477.403.600, dan terakhir, Tanggal 13 November 2018 untuk pencairan Tahap 3 sejumlah Rp477.403.600,
“Pencairan dana desa dalam 3 tahapan dengan skema tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua dan ketiga masing-masing sebesar 40 persen dari anggaran yang diterima,” terangnya.
Berdasarkan evaluasi langsung di desa setempat, ia menyebutkan paling tidak terdapat dugaan kerugian negara senilai Rp.695.300.000 atau 60 persen lebih yang dituding masuk ke kantong pribadi,
“Disinyalir modus yang dilakukan kades dalam praktik korupsi diantaranya dugaan bangunan MCK Fiktif, dan dugaan penggelapan sisa anggaran tahap I,” terangnya.
Dibeberkan anggota LSM yang terlibat dalam kasus Kades Gajah Makmur Ahim, hingga kades tersebut meringkuk kedalam sel penjara tahun 2018 lalu ini merincikan dugaan fiktif dengan gamblang. Dilanjutkan Ustra, dugaan terjadi praktik korupsi berawal dari pencairan tahap II tanggal 6 Juni 2018 sebesar Rp477.403.600.
“Dari DD tersebut, kemudian dianggarkan Pembangunan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum sebesar Rp346.900.000, yang ternyata diduga fiktif lantaran tidak ditemukan satupun bangunan MCK bersumber DD 2018,” jelasnya
Dalam melaksanakan cek fisik MCK sendiri, Ustra mengaku hampir kecolongan lantaran menurut pengakuan Kadus III dibangun menggunakan DD tahun 2018, sama seperti plakat yang tertera di dpn MCK.
Namun hal ini bertolak belakang dengan keterangan yang diperolehnya dari warga setempat yang mengatakan jika MCK dengan sumur swadaya masyarakat tersebut dibangun sekitar Bulan Mei tahun 2019,
“Plakat MCK yang terletak di Dusun III tercantum tahun 2018, namun warga setempat justru mengatakan sebaliknya. Dengan demikian, kami berkesimpulan, dengan anggaran Rp 346.900.000, tidak satu pun MCK yang dibangun di desa Sungai Somor atau dengan kata lain, patut diduga fiktif,” ungkapnya.
Berbagai kejanggalan lain diungkapkan Ustra. Dirinya menyebut berbagai kejanggalan selain MCK fiktif. Ia mengatakan, pemicu potensi kerugian negara berasal dari pencairan tahap I yang masuk ke rekening desa sebesar Rp238.701.800.
Dari anggaran dana tersebut, ia mengatakan, direalisasikan hanya sebesar Rp46,400.000 yang diperuntukkan untuk 2 item pekerjaan, masing-masing yakni, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa sebesar Rp.30.700.000 serta Pembangunan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum sebesar Rp15.700.000.
“Berdasarkan hitungan tersebut, total jumlah dugaan penyelewengan dana desa mencapai Rp695.300.000, yang berasal dari pencairan.[**]
Penulis : dra