GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru melakukan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel tentang pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagaralam, masa jabatan 2019-2024 dilakukan di Griya Agung Palembang, Kamis (22/8/2019).
Silaturahmi sekaligus penandatanganan SK Gubernur Sumsel ini merupakan kegiatan yang pertama kali dilakukan di Indonesia ini, di inisiasi langsung oleh Gubernur Sumsel sebagai upaya meningkatkan konsolidasi Pemerintahan Daerah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan para Bupati dan Wali Kota serta anggota Ligeslatif dimasing-masind Kabuparten/kota di Sumsel.
Menurut Gubernur Sumsel H. Herman Deru dalam sambutannya, kegiatan ini merupakan momentum yang tepat untuk menyamakan visi dan misi pembangunan daerah yang nantinya akan bermuara kepada upaya mensejahterakan rakyat untuk menurunkan angka kemiskinan secara signifikan di Provinsi Sumsel .
“Peristiwa seperti ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, Provinsi Sumsel saat ini menjadi trend center yang diikuti oleh Gubernur lainnya. Memang kalau mau maju harus bersatu dahulu. Harapan Pemprov Sumsel begitu besar terhadap jalannya roda pemerintahan di kabupaten maupun kota agar tetap kondusif,” ungkapnya.
Dikatakan Herman Deru, tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 khususnya pasal 154, dimana tugas dan wewenangnya berkaitan dengan penerbitan Perturan Daerah (Perda) yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan secara komprehensif.
Selain itu lanjut dia tugas dan wewenang wakil rangkat ini adalah bidang penganggaran atau budgetting berkaitan dengan penerbitan Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
“Tugas dan wewenang penganggaran ini sangat krusial, karena berkaitan dengan mekanisme pemanfaatan keuangan daerah agar efektif dan efisien dan langsung berkaitan dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Kemudian pula, secara rinci diuraikannya tugas dan wewenang pengawasan atau controlling, berkaitan dengan kewenangan DPRD untuk meminta Laporan Keterangan Pertanggung jawaban ( LKPJ ) kepada Kepala Daerah dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan jalannya Pemerintahan Daerah di tahun – tahun berikutnya.
“Maka meskipun bupati walikota tidak saya wajibkan untuk hadir namun wajib disampaikan dalam wadah silaturahmi ini, saya disaksikan Forkopimda menandatangani SK pengangkatan saudara-saudara. Maknanya bukan untuk menunjukan kewenangan tapi menunjukan kita satu,” tambahnya sembari menyebutkan Sumsel saat ini menjadi perhatian Nasional dari segala segi meliputi bidang olahraga, religinya dan kondusifnya wilayah yang dibuktikan dengan zero konflik.[**]
Penulis : rel humas