Infrastruktur & Transportasi

Benarkah KEK TAA di Sumsel Selama 10 Tahun Vakum ?

Dibutuhkan percepatan perubahan peraturan daerah tentang RT/RW Kabupaten Banyuasin.

WAKIL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Ir H Mawardi Yahya menghadiri Sidang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api – Api (KEK TAA) yang  diselenggarakan di ruang rapat Mahakam gedung Ali Wardhana Menteri Koordinator Perekonomian RI, Kamis (15/8/2019).

Sidang Dewan Nasional KEK TAA ini dihadiri langsung Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian  RI, Darmin Nasution dalam rangka evaluasi progres KEK TAA.

“TAA sudah 10 tahun tidak ada kelanjutan, Menko Perekonomian beserta saya Wakil Gubernur Sumsel dan Bupati Banyuasin sudah sepakat  masalah ini ditindak lanjuti dengan segera. Karena itu saya berterimakasih bahwa tadi PT Tri Patria Group sudah menyampaikan progres dan keseriusannya  dalam proses KEK TAA,” ujar Mawardi.

Berdasarkan Risalah Rapat Koordinasi Perkembangan KEK Tanjung Api-Api Nomor R-15/SES.DNKEK/12/2018 tanggal 27 Desember 2018  diputuskan Gubemur Sumsel mengajukan secara resmi usulan dengan mengintegrasikan lahan KEK Tanjung Api-Api seluas 67 hektar dengan Kawasan Otorita Patria Sriwijaya.

Dimana jangka yang diberikan hingga April 2019 untuk menyampaikan usulan perubahan Wilayah KEK Tanjung Api-Api dilengkapi dokumen pesyaratan usulannya kepada Dewan Nasional KEK.  Untuk itu dibutuhkan percepatan perubahan peraturan daerah tentang RT/RW Kabupaten Banyuasin.

Dalam rapat ini diulas kronologi dan perkembangan KEK TAA yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin. Dimana  KEK TAA  ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor  51T 2014 tanggal 30 Juni 2014 dengan kegiatan utama industri pengolahan karet, industri kelapa sawit, industri petrokimia, energpii dan logistik seluas 2.030 Ha.

Untuk diketahui  dimana sebelumnya berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 39 tahun 2009 tentang KEK TAA harus siap beroperasi pada 30 Juni 2017. Namun dari hasil evaluasi dinyatakan belum siap beroperasi. Selanjutnya Dewan Nasional KEK memberikan perpanjangan waktu 1 (satu) tahun hingga 1 Juli 2018 melalui surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. S-217/M.EKON/08/2017 tentang Evaluasi atas Pembangunan dan Kesiapan Beroperasi KEK Tanjung Api-api tanggal 31 Agustus 2017.

Berdasarkan evaluasi lanjutan KEK Tanjung Api-api belum siap beroperasi sehingga melalui surat Gubemur Sumatera Selatan Nomor : 640/1251/IV.SKG-Keu/2018 tanggal 8 Juni 2018 Perihal penyelesaian kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api, disampaikan tentang penyelesaian kesiapan beroperasi KEK Tanjung Api-api hingga akhir Oktober 2018.[**]

 

Penulis : one

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com