Sumselterkini.co.id,Palembang – Pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, DPRD dan yang dilaksanakan 17 April 2019 sudah usai, namun pesta demokrasi tersebut masih menyisahkan pekerjaan bagi penyelenggara pemilu.
Sebagai lembaga pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertugas menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan, berdasaran ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu, yakni menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang.
Ketua Bawaslu Kota Palembang, M Taufik SE MSi mengatakan, terkait laporan yang masuk di Bawaslu Kota Palembang terkait pemilu, baik Pilpres, DPD RI, DPD, DPRD Kota dan Perovinsi saat ini baru menerima dua laporan.
“Laporan yang masuk ada dua laporan, yakni kerusakan apk dan laporan pemakaian fasilitas negara,” jelasnya di Kantor Bawaslu, Kamis (18/4/2019).
Namun menurutnya, untuk laporan tersebut, karena si pelapor tidak melengkapi laporannya, sehingga tidak bisa di registrasi.
Taufik menambahkan, untuk pengawasan yang dilakukan dalam pemilihan 17 April 2019 kemarin, dari hasil pengawasan dan informasi yang diterima, mereka melakukan konsultasi. “Kami juga berkonsultasi dengan Bawaslu provinsi dan berkoordinasi dengan KPU Kota Palembang, Alhasil kemarin kami mengeluarkan semacam rekomendasi untuk dilakukan pelaksanaan Pemilu susulan,” jelasnya.
Karena kondisi, seperti surat suara kurang, salah cetak atau tertukar, berpotensi menghilangkan hak warga negara atau pemilih. “Sehingga kami menyampaikan kepada KPU Kota Palembang untuk dilakukan Pemilu Susulan atau lanjutan,” bebernya.
Kami juga menyampaikan data-data awal, kami sampaikan ke KPU Kota Palembang untuk di inventarisasi. “Sekarang KPU Kota Palembang sedang menginventarisasi, mana saja TPS-TPS dan kecamatan-kecamatan yang masuk kategori Pemilu lanjutan,” ungkapnya.
Taufik berharap, proses pelaksanaaan Pemilu semaksimal mungkin, sehingga tidak menemui kendala-kendala yang berarti, sehingga hasilnya juga bisa di terima baik oleh masyarakat. Sehingga hasilnya juga bisa di terima oleh masyarakat.
Sementara itu, Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH, mengatakan, terkait beberapa persoalan yang terjadi di lapangan, saat ini sedang di kaji, karena ada usulan dari PPS nya. Sedangkan untuk pemilu lanjutan mereka menunggu usulan.
“Kalau sudah berjalan berarti sudah clear tak ada persoalan, kalau sudah lengkap dan penghitungan. Kalau ada masalah-masalah kita tindak lanjuti di tingkatnya, kitakan berjenjang,” jelas Malik di Kantor KPU Kota Palembang.
Menurutnya dari 4805 TPS hanya ada 2 TPS yang bermasalah dan sudah ada edarannya. “Kalau kekurangan surat suara, maka mereka mengambil surat suara dari TPS terdekat, dan sudah berjalan sesuai aturan,” bebernya. [**]
Penulis : Sri