Sumselterkini.co.id, Jakarta,- Sejak dibentuknya tahun 2015 hingga 2018, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) telah menyelesaikan 567 kasus pidana masuk ke pengadilan, 18 gugatan terhadap perusahaan (inkracht) dengan nilai Rp 18,3 triliun, dan 132 kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Ditjen Gakkum telah menangani 2.677 pengaduan, 3.135 pengawasan izin dan menerbitkan 541 sanksi administrasi bagi usaha atau kegiatan yang melanggar perizinan dan peraturan perundangan bidang lingkungan dan kehutanan. Demikian disampaikan Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani dalam acara Dialog Refleksi Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Gedung Manggala Wanabakti, 31 Desember 2018.
Lebih lanjut Rasio Ridho Sani menambahkan, jajaran Ditjen Gakkum telak menjalankan operasi pengamanan dan pemulihan hutan dan hasil hutan sebanyak 881 kali yaitu 337 kali operasi penanganan perambahan hutan, 241 kali operasi penanganan tumbuhan satwa liar ilegal, dan 303 kali penanganan pembalakan liar.
Rasio Ridho Sani mengungkapkan ada korelasi positif antara upaya penegakan hukum dan titik panas penanda kebakaran hutan dan lahan. Ada penurunan signifikan jumlah titik panas pada areal konsesi perusahaan yang tersentuh penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
“Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan diharapkan berdampak pada kepatuhan warganegara, terutama pemilik izin usaha kehutanan atau usaha lainnya pada ketentuan peraturan lingkungan hidup. Ketegasan dalam penegakan hukum menunjukkan kewibawaan negara,” kata Rasio Ridho Sani.
Ditjen Gakkum menggunakan pendekatan terintegrasi yang terdiri dari multi-instrumen penegakan hukum, seperti penerapan sanksi administratif, penyelesaian sengketa, penegakan hukum pidana. Selain itu, Ditjen Gakkum mengandalkan sains-teknologi, berjejaring dan penegakan hukum multidoor.
Rasio Ridho Sani juga menambahkan bahwa keberhasilan Ditjen Gakkum saat ini karena dukungan yang kuat dari Presiden RI, DPR, dan Mahkamah Agung. Putusan perdata dari Hakim Agung dengan mengabulkan gugatan yang mencapai trilyunan merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia. “Kami sangat mengapresiasi putusan-putusan ini. Putusan ini akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan”, tandasnya.
“Ke depan, melihat tantangan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, kami akan terus meningkatkan kapasitas dengan memanfaatkan teknologi big data, mengembangkan sistem surveillance, memanfaatkan forensik digital dan DNA, termasuk memperkuat jejaring ahli,” kata Rasio Ridho Sani menjelaskan ke mana Ditjen Gakkum mengarah. [**]
Penulis : Rilis Ditjen Gakkum KLHK