Palembang – Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legistatif 2019 di Sumsel mengalami penambahan sebanyak 98 Tempat Pemungutan Suara [TPS].
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, terdapat 25.320 TPS pada pemiliu 2019 dari sebelumnya 25.222 TPS yang tersebar di 17 Kabupaten/kota se Sumsel.
“Pileg dan Pilpres 2019 ada penambahan dibandingkan pengajuan pengadaan awal KPU Sumsel merujuk dari Daftar Pemilih Sementara (DPS),”tuturnya, Rabu [19/12/2018).
Penambahan TPS ini katanya merata di seluruh Kabupaten/kota di Palembang. Penambahan TPS itu tidak terlepas dari adanya penambahan DPT Sumsel melalui DPT Hasil perbaikan 2, yang bertambah sekitar 27 ribuan pemilih.
“Saat Pilkada lalu juga untuk bisa didirikan TPS maka jumlah pemilihnya harus sebanyak 800 orang, sedangkan Pemilu 2019 batasan pemilihnya hanya 300 per TPS, sehingga TPS juga bertambah,” teranya.
Terkait kotak dan bilik suara tambahan itu akan diterima KPU Kabupaten/ kota, Kelly belum bisa memastikannya, karena untuk pengadaan merupakan kewenangan KPU RI.
“Kita hanya mengajukan saja untuk kebutuhan tambahan, soal kapan dikirim kita masih menunggu. Tetapi yang pasti, sebelum pendistribusian logistik ke bawah, saya rasa sudah datang. Apalagi surat suara saat ini belum dicetak,” capnya.
Kelly juga memastikan isu jika penggunaan kotak dan bilik suara berbahan kardus yang dianggap mudah rusak, tidaklah benar, dan terkesan ada segelintir orang yang ingin gagalkan pemilu 2019, dengan mengembuskan isu tersebut.
Sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015, Pilkada 2017 dan Pilkada 2018, KPU sudah menggunakan kotak suara dari kardus kedap air ini sebagai sebagaian kotak suara yang dipakai di TPS, dan agak mengejutkan baru dipersoalkan sekarang.
“Namun Pemilu 2019, memang sudah tidak dapat menggunakan kotak suara sebelum-sebelumnya (bahan alumunium), adalah karena menindaklanjuti klausul ketentuan peraturan dalam UU No. 7 Tahun 2017 bahwa kotak suara harus transparan,” bebernya.
Kelly menambahkan pilihan KPU dalam menentukan pilihan kotak suara ini beserta spesifikasinya, tentu tidak diambil sendiri dan sudah melalui pertimbangan ini itu. Karena keputusan pemilihan penggunaan kotak ini termuat dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2018. [**]
Penulis : One