SUMSELTERKINI.CO.ID, SEKAYU – Sebanyak 20.766 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Muba, Jumat (14/12/2018) siang.
Hal ini juga dilakukan guna melaksanakan surat edaran (SE) untuk seluruh bupati/wali kota. SE bernomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 berisi tentang penatausahaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) rusak atau invalid.
“Jadi, hari ini KTP-El yang invalid di Muba kita musnahkan dengan cara dibakar, ini juga meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan jelang pelaksanaan pileg dan pilpres,” ungkap Kadisdukcapil Pemkab Muba Asmarani.
ini juga dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el (e-KTP) yang rusak atau invalid.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Muba Rusli mengatakan, Pemkab Muba melalui Disdukcapil Muba segera melaksanakan surat edaran Kemendagri tersebut. “Hasilnya, ada 20.766 KTP-El yang invalid dan hari ini langsung dimusnahkan dengan dibakar serta disaksikan oleh pihak Polres Sekayu,” ungkapnya.[**]
Penulis : One