SUMSELTERKINI.CO.ID, SEKAYU – Bertepatan dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-70 pada 10 Desember 2018 nanti, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mendapatkan penghargaan, Kabupaten Muba dinobatkan sebagai Kabupaten yang peduli HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM dan rencananya akan diserahkan secara langsung oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada Selasa (10/12/2018) di Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta Selatan.
Hal ini diketahui berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal HAM nomor: HAM-UM01.01-173 perihal undangan peringatan hari HAM yang ditandangani oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Dr Mualimin Abdi SH MH. “Penghargaan akan diterima langsung oleh pak Wakil Bupati Beni Hernedi mewakili pak Bupati Dodi Reza Alex Noerdin,” ungkap Kabag Humas Pemkab Muba, Herryandi Sinulingga AP.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Muba H Yudi Herzandi SH MH menjelaskan salah satu indikator Pemkab Muba mendapatkan penghargaan Kabupaten yang peduli HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM dikarenakan Pemkab Muba sudah memenuhi 7 Hak masyarakat di Muba, yakni meliputi pertama Hak atas kesehatan kriterianya adanya peraturan daerah yang mengatur perlindungan kesehatan terhadap masyarakat, kriteria berdasarkan anggaran yang disediakan untuk kesehatan, terpenuhinya jumlah rasio dokter, perawat, bidan, dan rumah sakit berdasarkan jumlah penduduk, minimnya angka kematian bayi, ibu hamil, dan kurang gizi.
Ke dua, hak atas pendidikan yakni meliputi ada peraturan daerah yang mengatur terjaminnya pendidikan, pengangaran APBD terhadap pendidikan terpenuhinya rasio sekolah PAUD, SD, SMP, dan SMA sederajat yang terakreditasi minimal C berdasarkan rasio jumlah anak, minimnya anak putus sekolah, dan buta aksara.
“Ke tiga, telah memenuhi hak perempuan dan anak meliputi adanya peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak, serta pencegahan pernikahan anak dibawah umur, minimimnya kekerasan pada perempuan dan anak, tidak adanya perkerja dibawah umur,” jelasnya.
Selain itu, Keempat telah memenuhi hak atas kependudukan meliputi, adanya peraturan daerah yang mengatur masalah adminitrasi kependudukan/catatan sipil, terpenuhinya presentase, kepemilikan kartu penduduk, akta nikah, akta kelahiran, dan kartu identitas anak usia 0 sd 18 tahun, adanya pelanyanan pendukung pencatatan sipil.
Kelima, telah memenuhi hak atas perkerjaan meliputin adanya peraturan yang melindungi terhadap tenaga kerja dan upah minimum, kesedian balai latian kerja, persentase penerimaan perkerja dipemerintah ataupun swasta adanya fasilitas untuk penyandang disabilitas, persentasi penanganan masalah perkerja, minimnya akah pengangguran dan banyaknya lapangan perkerjaan.
Kemudian, Keenam hak atas perumahan meliputi adanya peraturan yang mengatur tentang kawasan permukiman dan perumahan, terpenuhnya persentase, penanganan sampah, rumah memiliki akses air bersih dan air minum, listrik, bersanitasi, tersedianya program rumah/tinggal terpenuhinya Persentase penduduk tinggal dilayak huni, dan kawasan layak huni.
“Ketujuh, hak atas lingkungan berkelanjutan dengan adanya peraturan daerah yang menjamin adanya rencana tata ruang, perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup, pencemaran udara dan pemakaman, adanya program penerangan lampu jalan dan fasilitas umum, ruang terbuka hijau, fasilitas pengaduan masyarakat, program olahraga masyarakt, penanaman pohon, program pengelolaan sampah berwawasan lingkungan, adanya forum komunikasi umat dan program pembangun partisipasi masyarakat, terpenuhinya persentasi ruang bermain anak, ruang terbuka hijau sebesar 30% dari luas wilayah, rendahnya tingkat pencemaran udara dan menurunnya angka kriminalitas,” terangnya.
Diketahui, penghargaan Kabupaten/Kota peduli HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM tersebut akan diterima oleh sebanyak 271 Bupati dan Wali Kota di Indonesia dan salah satunya akan diterima Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.[**]
Penulis : Ari W