SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Terkait Pencabutan Pergub Sumsel No.23 Tahun 2012 Tentang Transportasi Angkutan Batubara mulai 8 November 2018, sejumlah tokoh di Sumsel angkat bicara di antaranya Sigit Muhaimin (Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan/Kabid PTKP/HMI Cabang Palembang). Kemudian Drs. H Umar Said (Tokoh Agama/Ketua Forum Umat Islam/FUI Sumsel) dan juga dari kalangan mahasiswa Joko Susanto (Mahasiswa UIN RF Palembang), Rabu [7/11/2018].
Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan/Kabid PTKP/HMI Cabang Palembang) Sigit Muhaimin, misalnya mengatakan secara umum mendukung kebijakan pencabutan Pergub tersebut oleh Gubernur Sumsel yang baru H. Herman Deru dan merubahnya dengan transportasi angkutan batu bara hanya dengan jalur kereta api dan jalur jalan khusus batu bara dalam melintas.
Dia Berharap, dengan tidak diperbolehkannya lagi mobil truk angkutan batu bara melintas di jalan raya atau jalan umum, peristiwa kemacetan dan kecelakaan tabrakan terhadap masyarakat dapat diminimalisir atau bahkan tidak ada lagi di Sumsel.
Demikian halnya Drs. H Umar Said Tokoh Agama/Ketua Forum Umat Islam/FUI Sumsel mengaku sangat mendukung kebijakan Pergub Sumsel yang baru tersebut.
Menurutnya transportasi khusus angkutan batu bara di Sumsel sudah dibuat atau sudah ada yakni, Jalan Servo. Pembisnis angkutan batu bara kendaraannya seharusnya melintas di jalan tersebut.
Jika tetap melintas dijalan umum, kata Drs H Umar Said infrastruktur jalan umum akan cepat rusak berlobang dan lebih parahnya lagi sopir mobil truk sering ugal-ugalan sehingga banyak masyarakat yang menjadi korban jiwa.
Untuk itu dia meminta dalam pelaksanaanya, perlunya pengawasan yang intensif oleh pihak yang terkait dari aparat keamanan, Bupati atau Walikota bahkan tingkat kecamatan. Sehingga pembisnis batu bara mentaati benar aturan yang baru tersebut.
Sementara itu salah seorang Mahasiswa UIN Raden Fatah, Joko Susanto juga mengutarakan hal yang sama. Dirinya menyambut baik dan mendukung kebijakan sistem transportasi angkutan batu bara tersebut. Diapun berharap embisnis angkutan batu bara harus mentaati aturan yang baru tersebut jika tidak ingin ribuan kendaraanya tidak beroperasi lagi.
Masyarakat menurutnya sudah capek bahkan geram melihat perilaku pengemudi truk angkutan batu bara yang sering ugal-ugalan, merusak jalan umum. Karena yang untung pembisnis transportasi batubara, sementara masyarakat rugi jalan umum rusak, bahkan nyawa warga rawan melayang.[**]
Penulis : One