SUMSELTERKINI.CO, SEKAYU – Kabupaten Muba beberapa waktu lalu telah melakukan penerimaan CPNS, dan dan telah melakukan penyaringan [seleksi] Adminitrasi.
Kini, para lamaran peserta yang telah disaring tersebut sudah bisa dilihat informasinya, siapa saja yang lulus tahapan seleksi administrasi tersebut.
Hasilnya, dari total pendaftar sebanyak 2.579 orang tercatat hanya 2.513 peserta yang dinyatakan lolos administrasi dan 66 peserta dinyatakan tidak lulus administrasi.
Bagi peserta yang ingin mengakses informasi kelulusan tersebut bisa langsung mengakses website http://bkpsdm.mubakab.go.id/. Pengumuman tersebut tertuang melalui surat BKPSDM Pemkab Muba Nomor: 800/1175/BKPSDM/2018.
“Bagi peserta yang dinyatakan lulus bisa segera mencetak kartu peserta ujian yang dimulai 21 Oktober-25 Oktober 2018,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba, Sunaryo Yazid SSTP.
Dikatakan, mengenai formasi CPNS di Kabupaten Muba dibuka formasi khusus atau eks K2 sebanyak 18 orang dengan rincian tenaga guru sebanyak 15 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 3 orang.
“Sedangkan formasi umum sebanyak 180 orang dengan rincian tenaga guru sebanyak 75 orang, tenaga kesehatan sebanyak 72 orang dan tenaga teknis sebanyak 33 orang, jelasnya.
Lanjutnya, untuk ketentuan jadwal pelaksanaan tes selanjutnya nanti akan diumumkan oleh panitia pusat ke akun masing-masing dan email peserta masing-masing. “Jadwal dan lokasi tes nantinya akan ditentukan panitia pusat, pengumuman akan dikirim ke akun masing-masing peserta,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin sebelumnya menghimbau kepada seluruh peserta untuk belajar dan menghindari adanya tawaran calo yang bisa mengklaim untuk meluluskan peserta CPNS. “Peserta fokus saja untuk belajar, hindari adanya tawaran yang bisa menjanjikan kelulusan,” tegasnya.
Dodi menambahkan, Pihaknya bersama aparat kepolisian akan menindak tegas apabila ada oknum yang coba-coba menawarkan kelulusan CPNS di Kabupaten Muba. “Kalau ada yang coba-coba, silahkan dilaporkan dan harus ditindak tegas,” pungkasnya.[**]
Penulis : Ari Wibowo