SIGERINDO, MUBA – Dalam rangka mewujudkan pengeleloaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang efektif dan efisien, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) resmi memberlakukan Peraturan Bupati Muba Nomor 101 Tahun 2018 tentang Tata Kelola TIK.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Muba Dicky Meiriando melalui Kepala Bidang TIK Irma Santi Dewi, rabu (17/10/2018) di Kantor Dinkominfo Muba.
“Tujuan ditetapkannya Perbup ini adalah untuk menciptakan standarisasi TIK, pengendalian sistem spesifik perangkat daerah dan koneksitas komponen TIK antar perangkat daerah serta peningkatan kapasitas SDM pengelola TIK”, ujar Irma.
Ditambahkan oleh Irma, Perbup Tata Kelola TIK ini akan menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam pengelolaan TIK, meliputi : perencanaan dan pengaturan, pembangunan, pengembangan dan pengoperasian, pelayanan dan dukungan, pengawasan, evaluasi dan penilaian, organisasi dan tanggung jawab pengelolaan, data dan informasi, aplikasi dan infrastruktur dan sumber daya manusia serta pembiayaan TIK.
“Untuk melaksanakan Perbup Tata Kelola TIK ini, kami (Dinkominfo Muba-red) segera dalam waktu dekat akan menyiapkan pembentukan Komite Pengarah TIK yang nantinya bertugas mengkoordinasikan dan menyusun kebijakan dalam penentuan arah strategis TIK, dan Pengelola TIK yang bertugas sebagai pelaksana tata kelola TIK di lingkungan Pemkab Muba”, pungkas ASN yang saat ini sedang menempuh pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2018.[**]
Penulis : Ari Wibowo