SUMSELTERKINI.CO.ID, MUBA, – Dua orang pelaku penggelapan dan penadah kendaraan roda [motor] berhasil diringkus Polsek Bayung Lincir, Muba Sumsel akhir pekan lalu.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE, MM melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi Suranto, S.ik saat dihubungi via Handphone, Senin (24/9/2018) mengatakan pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor tersebut, Mardianta Bin Herman(23), Warga Desa, Kaliberau, Kecamatan Bayung Lincir, Muba.
Menurutnya atas keterangan pelaku, pelaku menghampiri korban, Riki Hanafia (15), Warga Dusun I, Desa Telang, Kec Bayung Lincir, Kabuparen Muba yang sedang nongkrong bersama teman – temannya dibawah Jembatan Bayung Lincir.
Pelaku saat itu, kata Kapolsek berpura- pura meminta tolong anterkan ke depan menggunakan kendaraan korban, karena korban sedang malas sehingga korban menyuruh temannya berinisial MJ untuk mengantar pelaku.
Dengan sigap pelaku membawa motor dengan memboncengin teman korban M.J Ditengah perjalanan teman korban diturunkan untuk menunggu dengan dalih akan menjemput teman tersangka.
Namun tak kunjung datang sekitar 1 jam lebih teman korban menunggu, akhirnya ia pun pulang dengan berjalan kaki. Selama hari motornya pun tak kunjung pulang. Korban pun bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Bayung Lincir.
Polsek mendapatkan informasi tersebut langsung memerintahkan untuk menyisiri keberadaan tersangka dan sepeda motornya.
Sekitar pukul 16.00 WIB personil Unit Reskrim mandapatkan informasi dari orang tua korban bahwa motor nya sedang terparkir di depan rumah Aceng Kurnaiwan ang diduga penadah di Desa Sindang Marga, Kec Bayung Lincir.
Menurut keterangan aceng, papar Kapolsek lagi, bahwa sepeda motor tersebut sebagai jaminan pinjaman uang senilai Rp1,5 juta.Namun jajaran Polsek tidak percaya begitu saja atas dalil pelaku, dan langsung membawanya ke Mapolsek Bayung Lincir.
“Barang bukti hasil penggelapan itu sudah kami amankan berikut pelaku pengglapan dan penadah. Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta,”tuturnya.
Barang bukti sepeda motor itu, kata Kapolsek sepeda motor Honda Eevo fit warna hitam lis hijau.
Pihaknya juga lanjut dia, terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tahu apakah ada tersangka lain yang terlibat. Kini ke dua pelaku mendekam di Hotel Predeo dengan dikenakan pasal 372 jo 480 KUHP.[Ari]