Haji & Umroh

Umrah Ditunda, Bagaimana Nasib Uang Jamaah?

ilustrasi/Kementrian Haji dan Umrah

IMBAUAN  penundaan keberangkatan umrah memunculkan satu pertanyaan yang langsung ramai diperbincangkan calon jemaah, apakah uang yang sudah dibayarkan bisa kembali?

Pemerintah meminta jemaah yang akan berangkat dalam waktu dekat untuk menunda perjalanan menyusul kondisi keamanan di kawasan Timur Tengah yang dinilai tidak menentu dan mengalami peningkatan eskalasi.

Kebijakan ini bersifat imbauan dan diambil sebagai langkah kehati-hatian.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, di laman resmi kementerian haji menegaskan keputusan tersebut berorientasi pada perlindungan warga negara.

“Mempertimbangkan kondisi Timur Tengah yang tidak menentu dan eskalasinya semakin tinggi, kami mengimbau jemaah umrah yang akan berangkat dalam waktu dekat untuk menunda keberangkatannya,” ujar Dahnil di Jakarta, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, keselamatan jemaah menjadi prioritas utama pemerintah di tengah dinamika kawasan yang berkembang cepat. Pemerintah tidak ingin mengambil risiko terhadap keamanan warga negara yang sedang atau akan menjalankan ibadah di luar negeri.

Lalu bagaimana dengan dana yang sudah dibayarkan jemaah kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)?

Secara prinsip, setiap transaksi perjalanan umrah didasarkan pada perjanjian antara jemaah dan penyelenggara.

Artinya, hak dan kewajiban kedua belah pihak mengacu pada kontrak yang telah disepakati di awal. Dalam situasi penundaan, penyelenggara berkewajiban memberikan penjelasan resmi mengenai status keberangkatan serta opsi yang tersedia, termasuk kemungkinan penjadwalan ulang atau mekanisme pengembalian dana sesuai ketentuan kontrak.

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memastikan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar layanan terhadap jemaah tetap berjalan.

Selain itu, pemerintah juga meminta jemaah yang saat ini berada di Arab Saudi beserta keluarga di Tanah Air untuk tetap tenang dan tidak panik.

Koordinasi dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, otoritas Arab Saudi, maskapai penerbangan, serta PPIU guna memastikan jemaah yang terdampak penundaan kepulangan dapat tertangani dengan baik.

Dalam praktiknya, skema pengembalian dana atau penjadwalan ulang biasanya tercantum dalam kontrak perjalanan. Karena itu, jemaah disarankan mencermati kembali isi perjanjian yang telah ditandatangani.

Jika terdapat perubahan jadwal, penyelenggara tidak diperkenankan membebankan biaya tambahan secara sepihak tanpa kesepakatan.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar hanya mengikuti informasi resmi dan tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi. Situasi keamanan yang berkembang dapat memicu munculnya informasi yang tidak akurat.

Dahnil menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi dan menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi di lapangan. Keputusan lanjutan terkait keberangkatan umrah akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.

“Prioritas kami adalah memastikan keselamatan jemaah dan memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara,” tegasnya.

Imbauan penundaan ini dipahami sebagai langkah preventif di tengah kondisi kawasan yang belum stabil. Bagi calon jemaah, komunikasi aktif dengan penyelenggara resmi dan pemantauan informasi pemerintah menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian jadwal maupun status dana yang telah dibayarkan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa aspek keamanan menjadi pertimbangan utama. Sementara itu, mekanisme administratif antara jemaah dan penyelenggara tetap berjalan sesuai perjanjian yang berlaku. (***)

To Top