Nasional

Untuk Kelestarian, 54 Ekor Burung Curik Bali Dilepasliarkan di Taman Nasional Bali Barat

SEBANYAK 54 ekor burung Curik Bali dilepasliarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Balai Taman Nasional Bali Barat (Balai TNBB) untuk semakin menyebarkan populasinya.

Kepala Balai TNBB, Agus Ngurah Krisna K menjelaskan dari jumlah tersebut, 40 ekor dilepasliarkan di areal Teluk Brumbun dan 14 ekor di kawasan Labuan Lalang, Provinsi Bali.

“Burung-burung tersebut berasal dari hasil pengembangbiakan di Suaka Satwa Curik Bali dan dari restocking burung yang diserahkan oleh penangkar burung dari Provinsi Jawa Tengah,” ujar Kepala Balai TNBB dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Selasa (25/5/2021).

Lebih lanjut Kepala Balai TNBB menjelaskan burung Curik Bali diklasifikasikan sebagai satwa yang hampir punah (critical endanger) sejak 1966 oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) karena

Sedangkan Pemerintah Indonesia memasukkan burung Curik Bali sebagai satwa dilindungi pada 1970.

“Pada 1900-an burung ini hanya dijumpai di kawasan TNBB dengan jumlah populasi yang sangat rendah. Sedangkan pada 2001 hanya tersisa enam ekor,” imbuh dia.

Menurut Kepala Balai TNBB konservasi intensif yang dilakukan KLHK telah membuahkan hasil yang baik karena berhasil menambah populasi satwa dilindungi ini signifikan, hingga ratusan ekor.

Berdasarkan hasil monitoring pada Desember 2020, kata dia, burung Curik Bali di habitat alami kawasan TNBB berjumlah lebih dari 341 ekor. Jumlah ini meningkat secara signifikan setiap tahunnya dari base line data 2015 sejumlah 57 ekor.

“Burung Curik Bali kini tidak hanya dijumpai di dalam kawasan Taman Nasional Bali Barat. Burung ini dalam dua tahun terakhir, mulai terlihat memperluas daerah jelajah habitat hingga di daerah penyangga kawasan TNBB,” tutur dia.
InfoPublik (***)
(Foto: Biro Humas KLHK).

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com