Uncategorized

Cita-cita Reformasi : Amanat untuk Presiden Terpilih

Foto : ulion Zalpa, M.A

21 TAHUN sudah reformasi ditempuh oleh bangsa Indonesia. Akan tetapi sebagian masyarakat mengalami kelupaan apa yang dikatakan sebagai reformasi. Reformasi yang kita kenal sebagai bangkitnya perlawanan ‘rakyat’Indonesia terhadap penguasa politik Orde Baru yang otoriter. Dalam kurun waktu 32 tahun rakyat dipinggirkan dan dilupakan, dan kini terlupakan.

Bagaimana hak-hak dasar rakyat untuk turut menentukan pengelolaan kekayaan alam dan sumber daya ekonomi yang korup, terlupakan. Bagaimana hukum diwujudkan dalam UU dan sejenisnya, melegalkan korupsi yang telah memiskinkan rakyat itu pun terlupakan.

Reformasi yang diklaim sebagai bentuk anti-klimaks perilaku penguasa memaksakan untuk turun takhta. Pasca itulah awal reformasi menghendaki dirubahnya seluruh tatanan politik khususnya dalam pengelolaan negara yang jujur dan berpihak terhadap kepentingan rakyat.

Kongkritnya terlihat dalam bentuk amandemen hingga empat kali terhadap UUD 1945 demi semangat demokrasi dan HAM. Juga tidak terkecuali tentang pembatasan masa jabatanpresiden serta pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Alih-alih cita reformasi melesat ke langit, kehidupan berbangsa justru mengalami stagnasi bahkan mengalami kemunduran. Kita tidak menutup mata semakin massifnya tindakan korupsi, melambungnya harga kebutuhan pokok,rakyat semakin tersingkir dari perlindungan hukum dan semakin diperparah oleh tindakan civitas akademika yang pragmatis dan makin mengisolir dari kepekaan sosial.

Perhatian utama pasca demokrasi adalah lemahnya pembangunan dan reformasi di sektor ekonomi, untuk itu perlu adanya sinkronisasi cita demokrasi dan dimensi ekonomi di mana kelompok pembaharu memiliki andil di dalamnya.

Mengapa demikian? Reformasi yang terjadi di Indonesia menurut mantan Wakil Presiden dan ahli ekonomi Boediono, dimensi ekonomi mengalami kemunduran yang signifikan dibandingkan dengan Orde Baru dengan pertumbuhan ekonomi rata-ratanya mencapai 7% dengan kinerja ekonomi yang berkesinambungan disertai perbaikan taraf hidup masyarakat luas merupakan syarat wajib bagi kelangsungan hidup suatu orde politik, dalam jangka panjang kelangsungan hidup suatu orde politik juga ditentukan oleh faktor-faktor lain, yaitu keterbukaannya dan mutu tata-kelola atau governance-nya Dengan kata lain, perekonomian di Orde Baru justru mampu keluar dari krisis ekonomi yang berat, terlepas dari menjamurnya tindakan KKN.

Sementara itu, yang terjadi dewasa ini lima kali pergantian pemerintahan belum mampu mencapainya. Oleh sebab itu, permasalahan ekonomi menjadi krusial dan mendesak di samping perbaikan dalam dimensi politik dan supremasi hukum.

Lantas, untuk menuju perbaikan di sektor ekonomi inilah yang kemudian dikembangkan potensi yang dimiliki oleh kelompok pembaharu dalam artian bukan kelompok elite yang telah lama berkiprah. Namun, sebagai pertimbangan yang harus diambil adalah pertumbuhan ekonomi menyentuh dan dapat dinikmati oleh sebagian besar rakyat (broad based), serta prosesnya lebih mengandalkan pada kegiatan yang berdasarkan hasil kerja, inisiatif dan ingenuitas sumber daya manusianya dan bukan semata dari hasil penjualan kekayaan alam, bantuan luar negeri atau lainnya.

Oleh karena itu untuk mendukung berkembangnya kelompok pembaharu, bantuan dari dimensi politik dibutuhkan sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pembuat kebijakan publik bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun kelompok pembaharu ini terdiri dari beragam latar belakang seperti pengusaha, akademisi, profesional, birokrat, pemuda aktivis, LSM dansebagainya. Jika mereka terus dikembangakan, bukan mustahil menciptakan iklim ekonomi yang dan produktif. Misalnya dengan menyediakan lahan pengembangan UKM, kelompok pribumi maupun kelompok non-pribumi disatukan, pendidikan yang mewadahi minat berwirausaha serta mekanisme keterbukaan dijadikan prinsip.

Akan tetapi, hal tersebut mendapati dilema yang belum mampu disanggupi atau dipecahkan, pertama yakni tentang eksistensi kelompok (pelbagai peristiwa menunjukkan ketimpangan ekonomi yang mencolok di mana kelompok pendatang lebih potensial mengembangakan kemampuan ekominya ataupun sebaliknya, serta pada akhirnya jalan kekerasan diambil bahkan penyisihan dimungkinkan untuk dilakukan.

Kedua, tingkat kemakmuran yang dimaksudkan yaitu tingkat ekonomi bangsa Indonesia masih rendah serta kegagalan praktek demokrasi di Indonesia masih tinggi. Alhasil, setidaknya bangsa Indonesia untuk tidak mendekati krisis ekonomi serta berani menarik garis strategis diantara teknokrasi dan demokrasi.

Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dengan penerapan sistem demokrasi masih membutuhkan waktu yang terbilang tidak singkat seperti halnya negara-negara dikategorikan maju dan demokratis.

Ketiga,perkembangan kelompok pembaharu yang mandeg. Dalam arti ini, membelok arah dan bertingkah sebaliknya seperti halnya yang tersaji oleh pengalaman sejarah bangsa kita di Orde Baru Silam.

Dengan kata lain, fungsi kontrol seharusnya dapat dijalankan dalam ruang ini sehingga keberhasilan pertumbuhan ekonomi-politik adalah keberhasilan untuk menjalankan aturan atau UU-nya serta tetap menjunjung tinggi pluralisme. Semoga, presdien yang terpilih dari pemilu yang baru saja digelar pada bulan April lalu, dapat mengemban amanah reformasi yang telah dicita citakan.[**]

 

Penulis     : Yulion Zalpa, M.A.

Dosen Politik Islam UIN Raden Fatah Palembang dan Peneliti Lembaga

Riset Politik Mahija Institute Yogyakarta

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com